Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kerinci Masih Jadi Tempat Pembuangan Sampah Kota Sungai Penuh

Selasa, 21 Oktober 2014 | 18.01 WIB Last Updated 2014-10-21T11:01:45Z
Kerincigoogle.com, Sungaipenuh- Meskipun warga desa Belui dan warga talang kemulun, kabupaten Kerinci, khususnya disekitar lokasi TPA, menolak pembuangan sampah dilokasi ini. Namun, hingga saat ini, sampah kota Sungaipenuh, masih dibuang di Kerinci.

Selain banyaknya sampah dari kota Sungaipenuh, kota Sungaipenuh, juga tidak memiliki lokasi tetap Tempat Pembuangan Sampah (TPA). Hingga saat ini, pemkot Sungaipenuh, masih membuang sampah di kabupaten Kerinci. Selain itu, pemerintah kota Sungai penuh, juga masih mempersiapkan lokasi pembuangan sampah di KM 14 arah tapan, sumatera barat.

Hal ini diakui oleh Kaban Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pertamanan Kota Sungaipenuh Munasri.

 "Alasan Kota masih membuang sampah di Kabupaten Kerinci,  karena saat ini lahan Pemkot Sungaipenuh, masih dalam kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tapi kita buang di Kerinci tidak banyak," sebut Munasri.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya telah merencanakan, pada tahun 2015 mendatang,  akan membuang sampah dari Sungaipenuh di KM 14, tapi setelah ada Kajian  Amdal tersebut selesai dilakukan.

"Tetap ada rencana kita untuk membuang sampah di lahan milik Kota Sungaipenuh, namun kita tunggu kajian Amdal dulu," terangnya.

Sementara itu, Untuk luas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di KM 14 tersebut Pemerintah kota Sungaipenuh, telah menyiapkan lahan sekitar 3 hektar. "Ya, lahannya telah disiapkan, untuk TPST sekitar 3 hektar," ungkap Munasri.

Saat ditanya tentang persoalan sengketa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tersebut dengan lembaga Adat Belui Kecamatan Depati VII beberapa bulan lalu, Munasri menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Pemekaran Kota Sungaipenuh. Lokasi pembuangan Sampah di KM 14 masuk wilayah Kota Sungaipenuh.

"Kalau penolakan dari warga itu sah-sah saja, tapi lahan dan wilayah itu masuk dalam Kota Sungaipenuh, ini  sesuai undang-undang pemekaran Kota Sungaipenuh," tandasnya. (hen)
×
Berita Terbaru Update