Minum Tuak di Kerinci Bisa Dibui 2 Bulan Penjara

KERINCI - Warga Kerinci, Jambi yang kecanduan meminum tuak, sepertinya harus segera menghentikan kebiasaan buruknya.
Sebab, peminum dan penjual tuak bisa diganjar sanksi dua bulan penjara, dan denda maksimal Rp 50 juta.
Sanksi itu ditetapkan setelah Pemkab Kerinci dan DPRD setempat sepakat membuat peraturan daerah (Perda) Penyakit Masyarakat, yang mulai berlaku pekan depan.

“Dengan adanya Perda Pekat, diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat lain dari Bumi Sakti Alam Kerinci,” ujar Bupati Kerinci Murasman, Kamis (30/8/2012).
Minum Tuak di Kerinci Bisa Dibui Dua BulanMurasman mengungkapkan, perda sudah diajukan oleh pemkab ke DPRD Kerinci, dan sudah disetujui legislatif.
“Saat ini perda sedang dipelajari oleh bagian hukum, setelah itu akan dikonsultasikan ke Jambi, dan selanjutnya akan keluar lembaran daerah dan siap diberlakukan,” tuturnya.
Hukuman yang ditetapkan dalam perda tidak boleh lebih dari hukuman pada KUHP. Perda  berlaku untuk semua bentuk penyakit masyarakat seperti judi, sabung ayam, minuman keras, dan tawuran.

Sumber :Tribunjambi


Share this Article on : Ping your blog, website, or RSS feed for Free

0 komentar :

Poskan Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!

 

© Copyright Kerinci 2010 -2011 | Modifikasi Oleh Tim Kerinci Google | Sungai Penuh Kota Sungai Penuh | Site Berita Dari Bumi Kerinci .
Setelah anda Copy, silahkan anda paste di bawah kode : Terserah Anda :) Created (c) by Princexells Seyka (Princelling Saki)